Minggu, 15 Januari 2017

SOLAS (SAFETY OF LIFE AT SEA)

Dalam dunia pelayaran dikenal sebuah istilah SOLAS yaitu singkatan dari “safety of life at sea” atau dalam bahasa indonesia dapat diartikan dengan “Keselamatan Jiwa Dilaut”, karena dalam suatu pelayaran terdapat berbagai macam resiko yang tinggi maka SOLAS ini hadir sebagai satu referensi atau syarat keselamatan yang harus dipenuhi untuk memastikan keselamatan awak kapal dalam pelayaran. Dalam sejarahnya, SOLAS ini hadir ketika terjadinya tragedi tenggelamnya kapal RMS.TITANIC pada tanggal 15 April 1912, setelah disetujui oleh 13 negara SOLAS hadir sebagai ketentuan penting karena berkenaan mengenai keselamatan pelayaran kapal-kapal barang dan kapal-kapal tua. Didalam SOLAS ini diaturlah berbagai macam hal termasuk jumlah sekoci penolong yang harus ada diatas kapal,peralatan yang dibutuhkan dalam penyelamatan ketika terjadi kecelakaan termasuk ketentuan untuk melaporkan posisi kapal. Moderenisasi atau amandemen pertama SOLAS dimulai sejak tahun 1960, untuk menggantikan Konvensi SOLAS 1918 dengan SOLAS 1960 dimana sejak saat itu ditetapkan aturan mengenai desain untuk meningkatkan faktor keselamatan kapal di laut. Hal-hal yang diatur tersebut itu seperti:

a. Desain Konstruksi Kapal
b. Permesinan dan Instalasi Listrik
c. Alat Pencegah/Pemadam Kebakaran
d. Alat-Alat Keselamatan Kapal
e. Alat Komunikasi dan Navigasi Kapal.

Usaha penyempurnaan peraturan tersebut dengan cara mengeluarkan peraturan tambahan (amandement) hasil konvensi IMO, dilakukan berturut-turut tahun 1966 dan 1967, lalu setelahnya padan tahun 1971 dan 1973. Namun demikian usaha untuk memberlakukan peraturan-peraturan tersebut secara Internasional kurang berjalan sesuai yang diharapkan, karena hambatan prosedural yaitu diperlukannya persetujuan 2/3 dari jumlah Negara anggota untuk meratifikasi peraturan dimaksud, sulit dicapai dalam waktu yang singkat. Karenanya pada tahun 1974 dibuatlah konvensi baru SOLAS 1974 dengan ketentuan baru, bahwa setiap amandement diberlakukan sesuai target waktu yang sudah ditentukan, kecuali ada penolakan 1/3 dari jumlah Negara anggota atau 50 % dari pemilik tonnage yang ada di dunia.

Setelah Kecelakaan tanker terjadi secara beruntun pada tahun 1976 dan 1977, atas prakarsa Presiden Amerika Serikat pada saat itu JIMMY CARTER, diadakanlah konvensi khusus yang merekomendasikan aturan tambahan terhadap SOLAS 1974 dalam upaya perlindungan terhadap Keselamatan Maritim yang lebih efektif. Pada tahun 1978 dikeluarkan konvensi baru khusus untuk tanker yang dikenal dengan nama “Tanker Safety and Pollution Prevention (TSPP 1978)” yang merupakan penyempurnaan dari SOLAS 1974 yang menekankan pada perencanaan atau desain dan penambahan peralatan untuk tujuan keselamatan operasi dan pencegahan pencemaran perairan atau laut.

Kemudian diikuti dengan tambahan peraturan pada tahun 1981 dan 1983 yang diberlakukan bulan September 1984 dan Juli 1986. Peraturan baru Global Matime Distress and Safety System (GMDSS) pada tahun 1990 merupakan perubahan mendasar yang dilakukan IMO pada sistem komunikasi maritim, dengan menfaatkan kemajuan teknologi di bidang komunikasi seperti menggunakan satelit dan akan diberlakukan secara bertahap dari tahun 1995 sampai dengan 1999. Konsep dasar adalah, Badan SAR di darat dan kapal-kapal yang mendapatkan berita kecelakaan kapal (vessel in distress) akan segera disiagakan agar dapat membantu melakukan koordinasi pelaksanaan operasi SAR sehingga penanganan kecelakan dilaut dapat segera dilakukan.

Sumber: Diolah Dari Berbagai Sumber

1 komentar:

  1. M30 - nano titanium | TITIAN ART, TIATIC, DIGENING, DIAX
    T1 microtouch titanium trim is a ceramic ceramic resin made by titanium sheet metal TIGENING. titanium fidget spinner The metallic titanium wok finish of the T1 ceramic works titanium ring to meet its traditional qualities.

    BalasHapus